PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar;
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang
berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang
berkedudukan di Tanjung Pinang;
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi
wilayah Provinsi Bali.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -4-
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali
merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Bali.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau.
(4) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -5-
Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai
berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Mataram; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bali.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -6-
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -7-
- Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan
Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -8-
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali,
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6752 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi Agama. Bali. Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 295)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peradilan agama merupakan lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta
untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian
perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan,
perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -2-
Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu
Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan
Utara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-
undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -3-
