Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -5-
Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
