Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai
berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Mataram; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bali.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -6-
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara.
