UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -7-
- Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
