UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan
Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
