UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -8-
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama terpenuhi.
