UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali,
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
