UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi
wilayah Provinsi Bali.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2021, No.295 -4-
