UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar;
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang
berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang
berkedudukan di Tanjung Pinang;
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
