Anggaran PendaPatan
Pasal 2
(l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
- laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 202 l;
- Neracaper3l Desember2O2l;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1'
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l; dan Catatan atas LaPoran Keuangan. S, (21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a informasi keuangan sebagai berikut:
- realisasi . . .
SK No l55l14A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2O2L a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggarun sebesar Rp2.O I 1.347 .O7 2.4 17. 932,OO (dua kuadriliun sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2 L sebesar Rp I . 743.648. 547 .327 .OOO,OO (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp2.7a6.41 1.359.562.8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO (dua kuadriliun tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2O2 I sebesar Rp7 7 5.064.287. I 44.883,00 (tujuh ratus tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua ratus delapan puluh tqjuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp1.O06.379.471. l04.OOO,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
- Pembiayaan. ..
SK No 156l13 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d untuk menutup realisasi Defisit Anggaran dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp871.723.163.588.761,0O (delapan ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tqiuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah); e berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empa.t puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah);
- rea-lisasi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lrbih Awal Tahun Anggaran 2O2l . 126,00 (tiga ratus sebesar Rp388. I 19.081.33 I delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah);
- Penggunaan
SK No 156l12A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp143.966.330.873.O78,O0 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
- Sisa Iebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp96.658.876.443.878,O0 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa kbih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran L€bih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp340.81 1.626.901.926,00 (tiga ratus empat puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah); e penyesuaian Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2O2l sebesar minus Rp3.O32.620.O83.58O,O0 (tiga triliun tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
- Saldo Anggaran Lebih Sebelum dimaksud dalam huruf d dan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran kbih Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp337.779.006.818.346,O0 (tiga ratus tiga puluh tqiuh triliun tujuh ratus tqiuh puluh sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Pasal 5..,
SK No l56tll A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Hurufa Y,ang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang -dari dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b. . .
SK No 156126A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas, adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban pemerintah.
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan sebesar Rp2.234.253.7 43.472.9O2,OO (dua dua ratus tiga puluh empat triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp2.957.415.775.640.839,00 (dua kuadriliun sembilan ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- berdasarkan . . .
SK No 156ll0A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c berdasarkan Pendapatan dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp723.162.O32.167.937,OO (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh dua juta seratus enam puluh tu.iuh ribu sembilan ratus tiga puluh tqiuh rupiah); d Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp65.925.097.066.115,00 (enam puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu seratus lima belas rupiah); e tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp657.236.935. l0 1.822,00 (enam ratus lima puluh tqiuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut: jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar a. minus Rp535.924.76O.649.717,OO (lima ratus tiga puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah);
- jumlah.. .
SK No l56109A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-lo-
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp383 .858.647 .637.838,00 (tiga ratus delapan puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tu-iuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp I . O I 6.442. 284.7 3 l. 433,OO (satu kuadriliun enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp39.284.569.942.339,00 (tiga puluh sembilan triliun dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Pasal 8
[.aporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp4.473.198.498.758.48O,O0 (empat kuadritiun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tqiuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh tqluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
- Koreksi
SK No 156108A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 1l -
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebesar Rp I 00.O23.789.648. 1 8 1,OO (seratus triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp359.826.075.592,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh puluh Iima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- berdasarkan:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Defisit laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp3.9i6.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t ratus tiga puluh satu rupiah).
Pasal 9
Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas. Pasal I I Opini Wajar Tanpa disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 202l dan Pelaporan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l (Audited) belum sepenuhnya memadai.
Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 202l sebesar Rpls,3l triliun belum sepenuhnya memadai.
Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rpl l,l l triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak daluwarsa sebesar Rp7 lO, 15 miliar,
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh enam) Kementerian/ Le mbaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum sesuai ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan pada 18 (delapan belas) Ke menterian/ Lembaga sebesar Rpl,22 triliun belum sesuai ketentuan.
Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spendhg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengendalian
SK No 156123A
PRESIDEN
BL]K TNDONESIA
- Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar RplO,2O triliun pada lO (sepuluh) Kementerian/Irmbaga tidak memadai.
- Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja Non Program PC-PEN pada 8O (delapan puluh) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Pengelolaan Penggantian Belanja Kementerian/kmbaga untuk kegiatan vaksinasi COVID-I9 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah tidak memadai. lO. Sisa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 202O dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp8OO miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan. I l. Terdapat perubahan skema pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang kewajiban bagr Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara kepada PT KAI (Persero) sebesar Rp4,3O triliun untuk Modal Awal PT Kereta Cepat Indonesia China. 12, Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp25,76 miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar Rp127,97 juta, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib sebesar Rpl8,87 miliar pada 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga.
- Piutang Pajak Macet sebesar Rp2O,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.
- Penatausahaan Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya memadai.
- Sistem Pengendalian Intem dalam pelelangan dan pencairan barang sitaan belum memadai.
- Hak tagih Pemerintah atas Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan Aset Jaminan atas Hak Tagih tersebut sebesar Rpl2,O2 triliun belum dikelola dan dilaporkan secara memadai.
- Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat. 18.Sisa...
SK No 156122A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lo-
- Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 202O darr Tahun 202l minimal sebesar Rpl,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Ttansfer ke Daerah.
- atas aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat.
- Sistem informasi pengelolaan Milik Negara belum sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset l.ainnya pada 25 (dua puluh lima) Kementerian/kmbaga belum sepenuhnya memadai.
- Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralcyat.
- Penyajian Investasi Non Permanen pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya, PT Sejahtera Eka Graha, dan PI Aldevco belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan dipertanggungiawabkan.
- belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat.
- Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh tempo Surat Utang Negara seri uariable rate dalam rangka Keputusan Bersama II dan III terhadap Risiko Kesinambungan Keuangan Pemerintah, serta Implementasi Nota antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai instrumen untuk penye lesaian permasalahan antara Pemerintah dengan Bank Indonesia belum optimal.
- Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan Domestb Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode Januari 2O2O sampai dengan Januari 2022 sebesar USD6S,74 juta. 27.Kelemahan...
SK No l5612l A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
- 1l -
- Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak dan Kewqiiban Pemerintah secara keseluruhan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ te mbaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) l"aporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian', dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/ Iembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202O dan Tahun 2027 adalah sebagai berikut:
Optnt Tahun l'-El ?Ml I M ajelis Perrnu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WT? 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kernenterian Selrretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kernenterian Pertahanan WTP WTP lo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia 1 l. Kementerian . . .
SK No 156192A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I t 1. Kementerian Keuangan WTP WTP
- Kementerian Pertanian WTP WTP
- Kementerian Perindustrian WTP WTP
- Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan WTP WTP
- Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan rl
- Kementerian Kesehatan WTP WTP
- Kementerian Agama WTP WTP
- Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
- Kementerian Sosial WDP WTP
- Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WDP WTP Perikanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP Perumahan Ra$at 24 Kementerian Koordinator WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Pariwisata darr WTP WTP Ekonomi Kreatif 2a Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Badan Riset dan Inovasi Nasionaltl WTP WDP
- Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah
3l.Kementerian...
SK No 156l19A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oplnt Tahun K3EGntor:iar/Lenbaga 2021
Kementerian WTP wrP Perempuan dan Perlindungan Anak 32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional 39 Perpu stakaan Nasional RI WTP WTP 40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP Informatika 4t. Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pernbangunan WTP lilTP Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP Berencana Nasional
Komisi
SK No 156191A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
tr Dcatcrlr!/Irnbege ,I.V\l
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofrsika Komisi Pemilihan Umum WTP WTP Mahkamah Konstitusi WTP Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 53 kmbaga llmu WTP WDP Indonesia 54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP 55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP Teknologi 56 Lembaga Penerbangan dan WTP WTP Antariksa Nasiond 57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
- Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
- Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan Kemetrterian Perdagangan WTP WDP Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP Raga 66 Komisi Pernberantasan Korupsi WTP
- Dewan Perwakilan Daerah WTP 68 Komisi Yudisial WTP 69 Badan Nasional WTP Bencana
7O. Badan
SK No l56142A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DSYII 70 Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP Indonesiatl
Iembaga Kebiiakan Pengadaan WTP WTP Barang/Jasa Pemerintah 72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP Suramadu
Ombudsman RI WTP WTP
Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Badan Nasional WTP WTP Terorisme 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP lembaga Penyiaran Rrblik Radio WTP WTP Republik Indonesia Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Indonesia Badan Pengusahaan Kawasan WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Kementerian Koordinator Bidang WTP Kemaritiman dan Investasi t35 Badan Keamanan Leut WTP 2l l:fd kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban
Badan Pembinaan ldeologi Pancasila WTP
Bendahara Umum Negara WTP WTP
SK No 15614l A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Nomenklatur Kementerian/ kmbaga Baru mulai Tahun 2021
- Kementerian /lambaga baru dibentuk Tahun 2021
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
Melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2021. b dan kualitas pengelolaan dan awaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perbaikan tata kelola maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian / Lembaga, dan melakukan pendampingan khususnya kepada Kementerian / kmbaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
Menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outome) dari belanja negara serta memperjelas kriteria terkait output/ out@me dalam proses perencanaan, penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan bantuan dari pemerintah.
Menyempurnakan . . .
SK No 156140A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara, khususnya atas investasi pemerintah, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi baik energi maupun non energi agar lebih tepat sasaran dan efektif mencapai tujuan investasi/belanja, serta untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada sebagian besar masyarakat. Adapun terhadap kompensasi, secara bertahap mengurangi kompensasi listrik dan BBM.
- Meningkatkan akurasi dan koordinasi dalam memantau realisasi Anggaran dan Belanja Negara sehingga dapat tercipta efisiensi pendanaan anggaran yang ditunjukkan antara lain dengan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Saldo Anggaran l,ebih yang lebih efisien untuk mendukung konsolidasi fiskal.
- Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan secara transparan dan akuntabel guna memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dan menjaga agar cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
- Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun2O2l.
- Memperbaiki kualitas dan proses penyaluran Transfer Ke Daerah, hal ini agar dana yang disalurkan lebih cepat diserap oleh daerah dan tidak ada kendala administrasi penggunaannya.
- Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam upaya pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/lembaga. j dengan sungguh-sungguh catatan yang disampaikan oleh BPK, agar terjadi perbaikan kualitas hasil review.
Pasal 13. . .
SK No l55139A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l56l4tl A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
U lnt dalam Ncgara il
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktobff 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
di 4 Oktobcr2ol22
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
K INDONESIA,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 194
scsuai dengan aslinya
iri
S€tiawati
SK No 156134A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26TAHUN 2022
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
I. UMUM Untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan rregara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202A rcntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebdakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Wus Disea.* 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah menyusun atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggau:an 2O2L, berupa l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2L terdii dari: (i) l.aporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan . . .
SK No l56196A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan antara anggaran dan realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Iebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran kbih selama Tahun Anggaran 2O21. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pa.da tanggal 3l Desember 2021. [aporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban basis akrual dalarn rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2O2L. I,aporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Angaran 2O21, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. I.aporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyu.sunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Badan Pemeriksa Keuanga.n dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (l) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 202l kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK.O5 /2022 tanggal 28 Maret 2022. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l dengan status belum diperiksa (Unandited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/02 12022 tanegal 2l Februari 2022 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai
SK No 156102A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan l,aporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6llSlUOS/2O22 tanggal 31 Mei 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 62/3ll/0512022 tansgal 31 Mei 2022, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63 / S / U OS I 2022 tanegal 3L Mei 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolraan keuangan yang baik (best pradies) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l ,
II.PASAL...
SK No l56l88A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
N. PASALDEMI PASAL
Pasal I ban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 termasuk atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l dalam rangka kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1 Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangal Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentetry Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6, Undang-Undang. . .
SK No 156190A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O);
