Pasal 5
Hurufa Y,ang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang -dari dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b. . .
SK No 156126A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas, adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban pemerintah.
