UU
Anggaran PendaPatan
Pasal 2
(l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
- laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 202 l;
- Neracaper3l Desember2O2l;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1'
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l; dan Catatan atas LaPoran Keuangan. S, (21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
