Pasal 9
Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas. Pasal I I Opini Wajar Tanpa disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 202l dan Pelaporan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l (Audited) belum sepenuhnya memadai.
Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 202l sebesar Rpls,3l triliun belum sepenuhnya memadai.
Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rpl l,l l triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak daluwarsa sebesar Rp7 lO, 15 miliar,
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh enam) Kementerian/ Le mbaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum sesuai ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan pada 18 (delapan belas) Ke menterian/ Lembaga sebesar Rpl,22 triliun belum sesuai ketentuan.
Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spendhg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengendalian
SK No 156123A
PRESIDEN
BL]K TNDONESIA
- Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar RplO,2O triliun pada lO (sepuluh) Kementerian/Irmbaga tidak memadai.
- Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja Non Program PC-PEN pada 8O (delapan puluh) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Pengelolaan Penggantian Belanja Kementerian/kmbaga untuk kegiatan vaksinasi COVID-I9 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah tidak memadai. lO. Sisa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 202O dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp8OO miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan. I l. Terdapat perubahan skema pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang kewajiban bagr Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara kepada PT KAI (Persero) sebesar Rp4,3O triliun untuk Modal Awal PT Kereta Cepat Indonesia China. 12, Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp25,76 miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar Rp127,97 juta, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib sebesar Rpl8,87 miliar pada 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga.
- Piutang Pajak Macet sebesar Rp2O,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.
- Penatausahaan Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya memadai.
- Sistem Pengendalian Intem dalam pelelangan dan pencairan barang sitaan belum memadai.
- Hak tagih Pemerintah atas Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan Aset Jaminan atas Hak Tagih tersebut sebesar Rpl2,O2 triliun belum dikelola dan dilaporkan secara memadai.
- Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat. 18.Sisa...
SK No 156122A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lo-
- Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 202O darr Tahun 202l minimal sebesar Rpl,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Ttansfer ke Daerah.
- atas aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat.
- Sistem informasi pengelolaan Milik Negara belum sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset l.ainnya pada 25 (dua puluh lima) Kementerian/kmbaga belum sepenuhnya memadai.
- Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralcyat.
- Penyajian Investasi Non Permanen pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya, PT Sejahtera Eka Graha, dan PI Aldevco belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan dipertanggungiawabkan.
- belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat.
- Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh tempo Surat Utang Negara seri uariable rate dalam rangka Keputusan Bersama II dan III terhadap Risiko Kesinambungan Keuangan Pemerintah, serta Implementasi Nota antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai instrumen untuk penye lesaian permasalahan antara Pemerintah dengan Bank Indonesia belum optimal.
- Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan Domestb Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode Januari 2O2O sampai dengan Januari 2022 sebesar USD6S,74 juta. 27.Kelemahan...
SK No l5612l A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
- 1l -
- Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak dan Kewqiiban Pemerintah secara keseluruhan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ te mbaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) l"aporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian', dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/ Iembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202O dan Tahun 2027 adalah sebagai berikut:
Optnt Tahun l'-El ?Ml I M ajelis Perrnu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WT? 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kernenterian Selrretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kernenterian Pertahanan WTP WTP lo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia 1 l. Kementerian . . .
SK No 156192A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I t 1. Kementerian Keuangan WTP WTP
- Kementerian Pertanian WTP WTP
- Kementerian Perindustrian WTP WTP
- Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan WTP WTP
- Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan rl
- Kementerian Kesehatan WTP WTP
- Kementerian Agama WTP WTP
- Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
- Kementerian Sosial WDP WTP
- Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WDP WTP Perikanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP Perumahan Ra$at 24 Kementerian Koordinator WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Pariwisata darr WTP WTP Ekonomi Kreatif 2a Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Badan Riset dan Inovasi Nasionaltl WTP WDP
- Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah
3l.Kementerian...
SK No 156l19A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oplnt Tahun K3EGntor:iar/Lenbaga 2021
Kementerian WTP wrP Perempuan dan Perlindungan Anak 32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional 39 Perpu stakaan Nasional RI WTP WTP 40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP Informatika 4t. Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pernbangunan WTP lilTP Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP Berencana Nasional
Komisi
SK No 156191A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
tr Dcatcrlr!/Irnbege ,I.V\l
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofrsika Komisi Pemilihan Umum WTP WTP Mahkamah Konstitusi WTP Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 53 kmbaga llmu WTP WDP Indonesia 54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP 55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP Teknologi 56 Lembaga Penerbangan dan WTP WTP Antariksa Nasiond 57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
- Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
- Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan Kemetrterian Perdagangan WTP WDP Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP Raga 66 Komisi Pernberantasan Korupsi WTP
- Dewan Perwakilan Daerah WTP 68 Komisi Yudisial WTP 69 Badan Nasional WTP Bencana
7O. Badan
SK No l56142A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DSYII 70 Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP Indonesiatl
Iembaga Kebiiakan Pengadaan WTP WTP Barang/Jasa Pemerintah 72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP Suramadu
Ombudsman RI WTP WTP
Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Badan Nasional WTP WTP Terorisme 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP lembaga Penyiaran Rrblik Radio WTP WTP Republik Indonesia Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Indonesia Badan Pengusahaan Kawasan WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Kementerian Koordinator Bidang WTP Kemaritiman dan Investasi t35 Badan Keamanan Leut WTP 2l l:fd kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban
Badan Pembinaan ldeologi Pancasila WTP
Bendahara Umum Negara WTP WTP
SK No 15614l A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Nomenklatur Kementerian/ kmbaga Baru mulai Tahun 2021
- Kementerian /lambaga baru dibentuk Tahun 2021
