Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
Melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2021. b dan kualitas pengelolaan dan awaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perbaikan tata kelola maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian / Lembaga, dan melakukan pendampingan khususnya kepada Kementerian / kmbaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
Menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outome) dari belanja negara serta memperjelas kriteria terkait output/ out@me dalam proses perencanaan, penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan bantuan dari pemerintah.
Menyempurnakan . . .
SK No 156140A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara, khususnya atas investasi pemerintah, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi baik energi maupun non energi agar lebih tepat sasaran dan efektif mencapai tujuan investasi/belanja, serta untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada sebagian besar masyarakat. Adapun terhadap kompensasi, secara bertahap mengurangi kompensasi listrik dan BBM.
- Meningkatkan akurasi dan koordinasi dalam memantau realisasi Anggaran dan Belanja Negara sehingga dapat tercipta efisiensi pendanaan anggaran yang ditunjukkan antara lain dengan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Saldo Anggaran l,ebih yang lebih efisien untuk mendukung konsolidasi fiskal.
- Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan secara transparan dan akuntabel guna memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dan menjaga agar cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
- Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun2O2l.
- Memperbaiki kualitas dan proses penyaluran Transfer Ke Daerah, hal ini agar dana yang disalurkan lebih cepat diserap oleh daerah dan tidak ada kendala administrasi penggunaannya.
- Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam upaya pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/lembaga. j dengan sungguh-sungguh catatan yang disampaikan oleh BPK, agar terjadi perbaikan kualitas hasil review.
Pasal 13. . .
SK No l55139A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
