Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l56l4tl A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
U lnt dalam Ncgara il
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktobff 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
di 4 Oktobcr2ol22
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
K INDONESIA,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 194
scsuai dengan aslinya
iri
S€tiawati
SK No 156134A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26TAHUN 2022
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
I. UMUM Untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan rregara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202A rcntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebdakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Wus Disea.* 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah menyusun atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggau:an 2O2L, berupa l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2L terdii dari: (i) l.aporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan . . .
SK No l56196A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan antara anggaran dan realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Iebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran kbih selama Tahun Anggaran 2O21. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pa.da tanggal 3l Desember 2021. [aporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban basis akrual dalarn rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2O2L. I,aporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Angaran 2O21, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. I.aporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyu.sunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Badan Pemeriksa Keuanga.n dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (l) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 202l kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK.O5 /2022 tanggal 28 Maret 2022. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l dengan status belum diperiksa (Unandited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/02 12022 tanegal 2l Februari 2022 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai
SK No 156102A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan l,aporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6llSlUOS/2O22 tanggal 31 Mei 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 62/3ll/0512022 tansgal 31 Mei 2022, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63 / S / U OS I 2022 tanegal 3L Mei 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolraan keuangan yang baik (best pradies) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l ,
II.PASAL...
SK No l56l88A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
N. PASALDEMI PASAL
Pasal I ban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 termasuk atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l dalam rangka kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
