PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate.
Kabupaten …
PRESIDEN
- Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60) sebagai Undang-undang.
- Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah:
- Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
- Kecamatan Kota Ternate Utara;
- Kecamatan Kota Ternate Selatan;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang terdiri dari:
- Kecamatan Pulau Ternate;
- Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Kota Ternate Utara;
- Kecamatan Kota Ternate Selatan;
- Kecamatan Pulau Ternate;
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Kota Administratif Ternate dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan …
PRESIDEN
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dipilihnya dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bi bidang:
- Pemerintahan …
PRESIDEN
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari:
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata …
PRESIDEN
(2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
Pasal 15 …
Pasal 15
PRESIDEN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingakt II Ternate, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal diresmikannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangkannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diakui dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
- Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
- sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
