UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
