UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan …
PRESIDEN
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
