UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
