UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
