Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingakt II Ternate, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal diresmikannya.
