ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
belanja negara;
- Penerimaan…
PRESIDEN
- Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan
cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;
- Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
- Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
- Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas
hutang dalam negeri dan luar negeri;
- Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
- Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan
negara dan belanja negara;
Sektor adalah kumpulan Subsektor;
Subsektor adalah kumpulan program;
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
- Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau
pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh
dari :
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar
Rp.69.749.100.000.000,00
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar
Rp.6.066.100.000.000,00
Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
- Bantuan...
PRESIDEN
Bantuan program sebesar nihil
Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari :
Pengeluaran Rutin;
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar
Rp. 69.749.100.000.000,00
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 152.637.768.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 21.369.974.000,00
04 Sektor...
PRESIDEN
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan
dan Koperasi
sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 183.730.798.000,00
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 49.673.617.000,00
08 Sektor Pariwisata,
pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp 12.259.739.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00
10 Sektor...
PRESIDEN
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan
terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,
pemuda dan olah
raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp. 165.498.275.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan, peranan wanita
anak dan remaja
sebesar Rp. 303.015.780.000,00
14 Sektor perumahan
dan permukiman
sebesar Rp. 9.691.953.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 720.750.478.000,00
16 Sektor...
PRESIDEN
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 201.024.031.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 427.953.618.000,00
18 Sektor aparatur
negara dan pengawasan
sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa
sebesar Rp. 797.250.478.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor...
PRESIDEN
01 Sektor industri
sebesar Rp. 450.496.000.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 989.630.000.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00
05 Sektor
perdagangan,
pengembangan
usaha nasional,
keuangan dan
Koperasi
sebesar Rp. 736.250.000.000,00
06 Sektor
transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00
07 Sektor...
PRESIDEN
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00
08 Sektor
Pariwisata,
Pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp. 721.850.000.000,00
09 Sektor
pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00
10 Sektor
lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
Pemuda dan olah raga
sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
- Sektor...
12 Sektor
PRESIDEN
kependudukan
dan keluarga
sejahtera
sebesar Rp. 290.221.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita
anak dan remaja
sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00
14 Sektor
perumahan dan
permukiman
sebesar Rp. 887.922.000.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 121.870.000.000,00
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 529.805.000.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 111.365.000.000,00
18 Sektor...
PRESIDEN
18 Sektor aparatur
negara dan
pengawas
an sebesar Rp. 556.991.000.000,00
19 Sektor politik,
hubungan, luar
negeri
penerangan,
komunikasi dan
media massa
sebesar Rp. 157.335.000.000,00
20 Sektor
pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 7…
Pasal 7
PRESIDEN
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
Realisasi Penerimaan Pembangunan;
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan
kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk
dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1994/95.
Pasal 9…
Pasal 9
PRESIDEN
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1995/96.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk
membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran
1994/95 berakhir.
Pasal 12…
Pasal 12
PRESIDEN
(1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan
oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun
Anggaran 1994/95 berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan
dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang
dinamis;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan
Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah
yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang
dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang
telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta
untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1994/95;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan (5) Undang Undang Dasar
1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968entang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
