UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
PRESIDEN
(1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan
oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun
Anggaran 1994/95 berakhir.
