Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
Realisasi Penerimaan Pembangunan;
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan
kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk
dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1994/95.
