TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan
bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus
empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari:
- Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan
Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua
miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
- Penerimaan Pembangunan bertambah dengan
Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
- Penerimaan pajak bertambah sebesar
Rp.379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar
enam ratus enam juta rupiah);
- Penerimaan...
PRESIDEN
- Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar
Rp.152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan
ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp.604.292.000.000,00
(enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta
rupiah);
- Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar
Rp.1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar
enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
(2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
Bantuan program sebesar nihil;
Bantuan proyek bertambah sebesar Rp 971.200.000.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan
bertambah dengan Rp 2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus
sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta
rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri dari:
- Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 828.697.000.000,00
(delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh tujuh juta rupiah);
- Pengeluaran...
PRESIDEN
- Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan
Rp.1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
(3) Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
- Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar
Rp.793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar
tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
- Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek
dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 971.200.000.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 4
- Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
(2) huruf a terdiri dari:
bertambah dengan ................. 6.487.088.000
bertambah dengan ................. 90.157.835.000
bertambah dengan ................. 858.987.000
bertambah dengan ................. 11.483.733.000
PRESIDEN
KOPERASI
bertambah dengan ................. 87.744.800.000
bertambah dengan ................. 2.919.083.000
bertambah dengan ................. 26.637.512.000
bertambah dengan ................. 45.621.499.000
bertambah dengan ................. 94.119.845.000
TATA RUANG
bertambah dengan ................. 36.721.693.000
bertambah dengan ................. 231.038.840.000
PRESIDEN
SEJAHTERA
bertambah dengan ................. 1.768.837.000
bertambah dengan ................. 14.730.316.000
bertambah dengan ................. 199.814.000
bertambah dengan ................. 21.322.367.000
TEKNOLOGI
bertambah dengan ................. 12.120.103.000
bertambah dengan ................. 5.020.504.000
PENGAWASAN
bertambah dengan ................. 26.830.370.000
bertambah dengan ................ 9.607.323.000
PRESIDEN
bertambah dengan ................ 103.306.451.000
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Tambahan pengeluaran pembangunan rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
berkurang dengan ................ 5.396.700.000
bertambah dengan ................ 45.269.700.000
berkurang dengan ................ 26.134.000.000
berkurang dengan ................ 11.253.500.000
KOPERASI
bertambah dengan ............... 646.496.500.000
bertambah dengan ................ 201.272.500.000
berkurang dengan ................ 46.016.400.000
PRESIDEN
berkurang dengan ................ 10.153.900.000
bertambah dengan ................ 134.836.700.000
RUANG
berkurang dengan ................ 15.645.100.000
berkurang dengan ................ 66.246.600.000
berkurang dengan ................ 16.903.200.000
bertambah dengan ................ 8.441.600.000
berkurang dengan ................ 506.000.000
bertambah dengan ................ 9.544.400.000
PRESIDEN
TEKNOLOGI
berkurang dengan ................ 36.568.700.000
berkurang dengan ................ 5.919.900.000
PENGAWASAN
berkurang dengan ................ 6.075.000.000
berkurang dengan ................ 5.290.400.000
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Tambahan Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan
bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
bertambah dengan ................ 29.745.000.000
bertambah dengan ................ 31.744.000.000
bertambah dengan ................ 85.131.000.000
PRESIDEN
KOPERASI
bertambah dengan ................ 26.954.000.000
bertambah dengan ................ 190.094.000.000
bertambah dengan ................ 335.163.000.000
bertambah dengan ................ 63.280.000.000
bertambah dengan ................ 37.322.000.000
RUANG
bertambah dengan ................ 20.275.000.000
OLAH RAGA
bertambah dengan ................ 72.562.000.000
PRESIDEN
bertambah dengan ................ 20.802.000.000
bertambah dengan ................ 41.525.000.000
TEKNOLOGI
bertambah dengan ................ 8.500.000.000
bertambah dengan ................ 479.000.000
bertambah dengan ............... 7.624.000.000
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun
Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1995/96.
(2) Sisa...
PRESIDEN
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar
Rp.10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta
rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan
dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang
perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
