PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah
sebesar Rp. 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri dari :
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp. 9.837.795.158.086 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam
puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) terdiri dari :
Penerimaan pajak sebesar Rp. 37.258.138.078.932 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp. 7.053.358.287.016 (tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah);
Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.673.837.720.778 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.432.686.698.130 (enam triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah);
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp.
74.760.742.755.057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari :
- Pengeluaran rutin sebesar Rp. 44.069.055.957.310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor :
01 SEKTOR INDUSTRI Rp 45.805.151.738
KEHUTANAN Rp 1.057.039.429.508
03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 21.925.254.018
04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 90.945.914.300
DAN KOPERASI Rp 23.523.644.238.501
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 194.828.256.618
DAN ENERGI Rp 81.780.827.788
TELEKOMUNIKASI Rp 18.470.244.673
DAN TRANSMIGRASI Rp 7.532.772.963.682
HIDUP DAN TATA RUANG Rp 130.249.360.804
PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.697.332.363.950
KELUARGA SEJAHTERA Rp 177.198.457.607
PRESIDEN
ANAK DAN REMAJA Rp 377.001.139.647
PERMUKIMAN Rp 9.845.339.545
15 SEKTOR AGAMA Rp 777.273.625.426
TEKNOLOGI Rp 230.298.541.387
17 SEKTOR HUKUM Rp 431.115.949.787
DAN PENGAWASAN Rp 1.974.452.492.630
DAN MEDIA MASSA Rp 800.592.901.990
DAN KEAMANAN Rp 3.896.483.503.711
- Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 30.691.686.797.747 (tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dirinci menurut sektor :
01 SEKTOR INDUSTRI Rp 565.021.253.641
KEHUTANAN Rp 1.657.067.601.537
03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.927.671.539.418
04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 109.043.460.959
DAN KOPERASI Rp 1.447.421.496.448
GEOFISIKA Rp 5.658.296.427.710
PRESIDEN
DAN ENERGI Rp 4.407.331.482.500
POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 973.227.513.726
DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 5.461.547.213.663
HIDUP DANTATA RUANG Rp 130.249.360.804
PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.989.009.379.488
SEJAHTERA Rp 269.873.458.046
ANAK DAN REMAJA Rp 987.301.899.265
PERMUKIMAN. Rp 1.133.131.063.324
15 SEKTOR AGAMA Rp 165.688.444.760
DAN TEKNOLOGI Rp 387.731.878.270
17 SEKTOR HUKUM Rp 90.759.168.842
NEGARA DAN
PRESIDEN
PENGAWASAN Rp 569.016.723.577
KOMUNIKASI SOSIAL DAN MEDIA MASSA Rp 219.248.193.970
KEAMANAN Rp 1.278.035.601.633
(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997
INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997
NEGARA
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21, Tambahan Lembaran negara Nomor 3593);
