UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/1994 menjadi sebesar Rp. 2.305.608.123.865 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar Rp. 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dalam jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp. 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- PASAL DEMI PASAL
