PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai
berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai
dengan tanggal 30 Juni 1998.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya alam
memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi mereka
yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila
menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada
negara melalui pembayaran pajak;
- bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam memabyar pajak yang
merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara
dan pembangunan nasional;
- bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa
negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi
pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap
pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 22 Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
