PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 1998
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1998
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan
perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat berkembang
dengan wajar;
- bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi
pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional,
sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam
menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan
menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat;
- bahwa penyelesaian utang piutang di kalangan dunia usaha, besar
artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, sedang
Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening,
Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348)
sebagian besar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang tentang
Kepailitan tersebut;
- bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi kepentingan dunia
usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, Pemerintah
telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening,
Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Nomor 348);
