UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
