UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai
berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai
dengan tanggal 30 Juni 1998.
