UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
Ayat (1) Huruf a PENERIMAAN PAJAK bertambah dengan.................... 379.606.000.000 0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh) berkurang dengan............... 492.775.000.000 0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) bertambah dengan ............. 848.187.000.000 0130 PAJAK LAINNYA bertambah dengan.............. 20.842.000.000 0134 Bea meterai bertambah dengan ............. 15.842.000.000 0135 Bea lelang bertambah dengan ............. 5.000.000.000 0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) bertambah dengan .............. 3.352.000.000 Huruf b… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Huruf b PENERIMAAN BEA MASUK DAN CUKAI bertambah dengan .................. 152.845.000.000 PENERIMAAN BEA MASUK berkurang dengan ............. 225.288.000.000 PENERIMAAN CUKAI bertambah dengan ............ 378.133.000.000 0221 Cukai tembakau bertambah dengan ........ 357.177.000.000 0222 Cukai gula bertambah dengan ........ 9.028.000.000 0223 Cukai bir bertambah dengan ........ 18.023.000.000 0224 Cukai alkohol sulingan berkurang dengan ........ 6.095.000.000 Huruf c PENERIMAAN LAIN-LAIN berkurang dengan .................. 604.292.000.000 0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan ............. 548.011.000.000 0314 PAJAK EKSPOR,PUNGUTAN EKSPOR bertambah dengan ............. 103.704.000.000 0315 PENERIMAAN… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0315 PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK berkurang dengan ............. 1.256.007.000.000 Huruf d PENERIMAAN BUKAN PAJAK bertambah dengan .................. 1.704.670.000.000 0320 PENERIMAAN BUKAN PAJAK DILUAR NEGERI berkurang dengan ............. 2.625.000.000 0330 PENERIMAAN KHUSUS berkurang dengan ............. 556.900.000.000 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, bank pemerintah, BUMN berkurang dengan ........ 156.900.000.000 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) berkurang dengan ........ 400.000.000.000 0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN berkurang dengan ............. 45.626.200.000 0411 Uang pendidikan berkurang ............... 115.417.200.000 0412 Uang… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan bertambah dengan ........ 69.791.000.000 0510 PENERIMAAN PENJUALAN bertambah dengan .............. 24.749.300.000 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan bertambah dengan ......... 61.000.000 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan ......... 375.000.000 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan ......... 63.000.000 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan bertambah dengan ......... 561.000.000 0515 Penjualan rumah, tanah bertambah dengan ......... 5.450.000.000 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang berlebih, yang rusak bertambah dengan ......... 794.400.000 0517 Penjualan obat-obatan, vaksin, hasil farmasi lainnya bertambah dengan ......... 403.000.000 0518 Penjualan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta bertambah dengan ......... 336.500.000 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan ......... 4.262.900.000 0521 Penjualan kendaraan bermotor bertambah dengan ......... 457.500.000 0522 Penjualan sewa beli bertambah dengan ......... 4.551.000.000 0523 Penjualan lain-lain bertambah dengan ......... 7.434.000.000 0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA bertambah dengan .............. 484.124.300.000 0610 Penerimaan Sewa bertambah dengan ......... 1.975.600.000 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas berkurang dengan .... 425.900.000 0612 Sewa gedung bertambah dengan .... 785.500.000 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan .... 1.272.000.000 0614 Sewa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat, kendaraan bermotor) berkurang dengan .... 2.064.000.000 0615 Sewa lainnya bertambah dengan .... 2.408.000.000 0620 Penerimaan Jasa bertambah dengan ......... 482.148.700.000 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah dengan .... 2.574.000.000 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman,museum berkurang dengan .... 175.000.000 0623 Pemberian surat keterangan bertambah dengan .... 856.000.000 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan .... 9.016.000.000 0625 Pemberian hak dan perijinan bertambah dengan .... 9.586.000.000 0626 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan berkurang dengan .... 1.785.000.000 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan .... 1.921.000.000 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) berkurang dengan .... 842.000.000 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan berkurang dengan .... 421.000.000 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan .... 1.384.800.000 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda bertambah dengan ..... 385.762.400.000 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan ..... 912.000.000 0633 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil bertambah dengan ..... 1.083.000.000 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa berkurang dengan ..... 86.000.000 0635 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan ..... 72.362.500.000 0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN bertambah dengan ............... 14.227.000.000 0711 Legalisasi, tanda tangan berkurang dengan .......... 3.290.000.000 0712 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan .......... 7.000.000 0713 Uang meja (leges) berkurang dengan .......... 311.000.000 0714 Hasil denda, denda tilang bertambah dengan .......... 13.437.000.000 0715 Ongkos perkara bertambah dengan .......... 1.120.000.000 0716 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya bertambah dengan .......... 3.264.000.000 0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN LAIN-LAIN bertambah dengan ...............1.786.720.600.000 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu bertambah dengan .......... 87.242.100.000 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) bertambah dengan ..... 87.242.100.000 0830 Penerimaan lain-lain bertambah dengan ..........1.699.478.500.000 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan ..... 6.639.300.000 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan bertambah dengan ..... 3.916.500.000 0833 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambah dengan ..... 5.531.400.000 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) bertambah dengan ..... 23.250.000.000 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) berkurang dengan ..... 27.644.000.000 0836 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan .....1.779.391.300.000 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN berkurang dengan ..... 98.969.000.000 0838 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) bertambah dengan ..... 186.000.000 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom bertambah dengan ..... 7.177.000.000 Ayat (2) Cukup jelas.
