UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). (2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 828.697.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah); b. Pengeluaran... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp.1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). (3) Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar Rp.793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah); b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
