UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Unadng-undang ini Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2) Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp 10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
