UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994. Agar… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang dari yang dianggarkan semula. Disamping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- PASAL DEMI PASAL.
