UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh
dari :
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar
Rp.69.749.100.000.000,00
