UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar
Rp.6.066.100.000.000,00
Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
- Bantuan...
PRESIDEN
Bantuan program sebesar nihil
Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
