UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari :
Pengeluaran Rutin;
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar
Rp. 69.749.100.000.000,00
