SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi …
PRESIDEN
- Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding
adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
- Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
- Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Komisi Banding terdiri atas:
seorang Ketua merangkap Anggota;
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi
persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
bertaqwa …
PRESIDEN
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang
Merek; dan
- berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota
Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal
yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan
pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Pasal 4
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
atas usul Direktur Jenderal.
(2) Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para
Anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila
musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan
dengan pemungutan suara terbanyak.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat …
PRESIDEN
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia:
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam)
bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau
melakukan perbuatan tercela.
(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan
untuk membela diri.
Pasal 6
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan
tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan
Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa
jabatannya.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan
tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,
para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua
dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa
masa jabatannya
(3) Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat
(5).
(4) Dalam…
PRESIDEN
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan pemberhentian
dilakukan berdasarkan musyawarah, dan apabila musyawarah tidak
dicapai kesepakatan pemberhentian Ketua dan/atau Wakil Ketua
Komisi Banding dilakukan dengan cara pemungutan suara
terbanyak.
Pasal 7
(1) Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 Undang-
Undang.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasi-an,
pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan
terhadap permohonan banding.
Pasal 8
(1) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua
Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah
ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah
seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.
(2) Dalam…
PRESIDEN
(2) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh
Ketua Komisi Banding.
(3) Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri
atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu
menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding
menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi
Banding.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang
berasal dari Direktorat Jenderal.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut
oleh Ketua Komisi Banding.
BIAYA
Pasal 10
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu masa jabatannya.
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2005
ttd
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
