PP
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang
berasal dari Direktorat Jenderal.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut
oleh Ketua Komisi Banding.
BIAYA
