Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua
Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah
ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah
seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.
(2) Dalam…
PRESIDEN
(2) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh
Ketua Komisi Banding.
(3) Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri
atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu
menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding
menetapkan penggantinya yang berasal dari anggota Komisi
Banding.
