PP
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat …
PRESIDEN
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia:
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam)
bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau
melakukan perbuatan tercela.
(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan
untuk membela diri.
