PP
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
atas usul Direktur Jenderal.
(2) Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para
Anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila
musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan
dengan pemungutan suara terbanyak.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
