PP
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi
persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
bertaqwa …
PRESIDEN
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang
Merek; dan
- berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota
Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal
yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan
pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
