PP
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Banding terdiri atas:
seorang Ketua merangkap Anggota;
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
