JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
penjualan produk informasi geospasial dasar;
penjualan produk informasi geospasial tematik;
penjualan buku terkait informasi geospasial;
penjualan produk penginderaan jauh;
jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
jasa pelatihan geospasial;
Jasa
SK No 002755 A
PRESIDEN
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan
- jasa royalti. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/ atau konsumsi.
(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal4... SK No 002756 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Selain tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak
tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan
Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 9O%o (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama
dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan
SK No 002757 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002758 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2OL9
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
Djaraan
SK No 002778 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
. . .
SK No 002754 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 20 18 Nomor 147 , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 62a$;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta}:lun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
