PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
