PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002758 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2OL9
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
Djaraan
SK No 002778 A
PRESIDEN
