PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
penjualan produk informasi geospasial dasar;
penjualan produk informasi geospasial tematik;
penjualan buku terkait informasi geospasial;
penjualan produk penginderaan jauh;
jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
jasa pelatihan geospasial;
Jasa
SK No 002755 A
PRESIDEN
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan
- jasa royalti. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
