Pasal 5
(1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan
Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 9O%o (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama
dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan
SK No 002757 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
